Minggu, 16 Oktober 2011

Visi e-Voting untuk Rakyat Indonesia di Pemilu 2014

Pendahuluan

Pemungutan suara elektronik iaitu e-Voting sekarang adalah kenyataan. Dalam beberapa tahun terakhir banyak pemerintah dan juga untuk pemilu terakhir di Indonesia sudah mulai mengadopsi komputer yang didukung aplikasi untuk proses administrasi mereka; aplikasi berkisar dari yang sederhana download formulir untuk internet berbasis pengajuan aplikasi.


Keinginan untuk menerapkan prosedur voting elektronik banyak unsur ragamnya, antara yang paling penting adalah sebagai tercantum dalam Dewan Uni-Eropa 2004 rekomendasi untuk pemungutan suara elektronik:
  1. memungkinkan mobilitas pemilih
  2. memfasilitasi partisipasi dalam pemilihan umum dari luar negeri
  3. meningkatkan partisipasi pemilih dengan menawarkan berbagai cara tambahan
  4. perluasan akses bagi warga negara penyandang cacat
  5. mengurangi biaya
  6. memberikan hasil pemungutan suara andal dan lebih cepat

Di mana nomor 1-4 adalah manfaat bagi warga negara dalam kenyamanan lapangan dan partisipasi dan nomor 5-6 adalah manfaat bagi administrator dalam proses alur kerja bidang dan biaya. 

Pemilihan akurat dan dapat dipercaya merupakan komponen penting dari demokrasi yang efektif bagi Indonesia. Ia memberikan kunci yang paling penting dalam komponen demokrasi : iaitu kepercayaan publik dalam proses. Baik dari niat jahat atau kesalahan yang tidak sengaja, ia dapat mempengaruhi hasil pemilu, maka dasar dari sistem pemerintahan kita beresiko.


Pemungutan suara elektronik tidak hanya berfungsi sebagai bantuan dalam penghitungan suara, sekarang mereka mendukung semua tiga proses voting utama:
  1. Pra-Pemilu Tahap: Identifikasi pemilih, memeriksa kelayakan 
  2. Pemilu Tahap: Casting suara
  3. Pasca-Pemilu Tahap: Penghitungan suara




Sampai saat ini, metode praktis untuk mencapai efisien kepercayaan yang sangat tinggi dalam kebenaran dari hasil pemilu belum ada. Proses yang paling terpercaya dalam praktek saat ini adalah melalui pemilihan umum secara manual dengan pihak independen beberapa, memakan waktu dan mahal.

Pemilihan sebuah penggunaan teknologi komputer modern yang displin dapat mengakibatkan proses pemungutan suara yang sangat dapat dipercaya dan tabulasi yang sangat efisien. Pemanfaatan teknologi e-Voting sebelum ini tidak pernah ada dalam sejarah pemilihan umum skala besar seperti Indonesia tetapi dengan aplikasi yang sesuai teknologi dan desain yang cermat, termasuk pendekatan proyek manajemen yang ketat, visi program e-Voting untuk Pemilu 2014 akan tercapai.

Visi e-Voting untuk Pemilu 2014 bukan salah satu pengalihan yang mendadak atau mengikuti tren ke satu teknologi tunggal. Sebaliknya visi ini adalah salah satu program yang diprakarsai oleh Komisi Pemilihan Umum di Indonesia dan BPPT bersama dengan Departemen Dalam Negeri, di mana pemilih ditawarkan cara baru yang digunakan untuk menjamin hak suara mereka. Visi ini juga wujud dari permintaan publik untuk mendapat hasil perhitungan suara segera, tekanan dari public untuk pemilu yang berasas Lubrer Jurdil, dan kebutuhan untuk biaya yang lebih rendah mendorong Negara ke arah sistem pemungutan suara elektronik. Kelemahan didokumentasikan upaya dalam sistim yang ada dan pentingnya suara akurat memerlukan tiap stakeholders/pemangku kepentingan untuk merangkul dengan serius program visi e-Voting untuk Pemilu 2014.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengharapkan pemungutan suara dengan metoda menggunakan perangkat elektronik (electronic voting/e-voting) sudah dapat diterapkan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2014. “Untuk itu pemberlakuan pemungutan suara dengan menggunakan perangkat e-voting ini perlu diatur lebih lanjut dalam peraturan KPU,” kata Hafiz di Jakarta, Kamis (8/4/2010). Dikemukakan beliau, pada Pemilu 2014, e-voting seharusnya sudah bisa diterapkan, dan pihaknya telah meminta Biro Hukum KPU untuk mengkaji agar ada aturan dan payung hukumnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hafiz Anshary mengharapkan sistem pemungutan suara secara elektronik (e-voting) sudah dapat dilaksanakan untuk pemilihan umum presiden (Pilpres) 2014. Pada acara Konferensi Forum Komisi Pemilhan Umum Asia Tenggara di Jakarta pada senin tanggal 3/10/2011 mengatakan "KPU berharap semoga sistem ini dapat dilakukan pada 2014, saat pemilihan umum presiden nanti,".

Di pihak lain, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi UU No 32/2004 tentang Pemilu, memutuskan pemungutan suara dengan metoda e-voting dapat digunakan dan tidak melanggar konstitusi. MK menyatakan e-voting dapat digunakan asalkan memenuhi sejumlah persyaratan kumulatif, yakni tidak melanggar asas Luber (langsung, umum, bebas, dan rahasia) serta jurdil (jujur dan adil).

Sejak tahun 2010, Bppt telah melakukan beberapa simulasi dengan beberapa principal yang bergerak dalam teknologi e-Voting. Dan juga melakukan sosialisasi melalui beberapa Dialog Nasional pada tahun 2010 di Jakarta dan di Banda Aceh. Tahun ini, terkait dengan akan diadakannya Dialog Nasional Menuju Pemanfaatan E-voting Untuk Pemilihan Umum 2014 pada tanggal 19 Mei 2010 yang diselenggarakan oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTIK) BPPT.

Menurut Kepala BPPT, Bapak Marzan A Iskandar, “Sebagaimana kita ketahui bersama, Mahkamah Konstitusional (MK) dalam keputusannya memperbolehkan diadakannya e-voting di Indonesia sejauh tidak melanggar asas pemilihan umum (pemilu) yaitu Luber dan Jurdil serta tersedianya fasilitas penunjang e-voting baik dari sisi teknologi maupun SDM nya”

Bppt melalui praktek penelitian dan praktek jaminan tinggi pengembangan perangkat lunak sekarang ini telah berada di tahap mana dapat membuat bukti-bukti formal yang menunjukkan implementasi yang benar dari komponen penting dalam sistem perangkat lunak. Metode formal ini telah mencapai titik penerapan praktis, membuat perangkat lunak dapat di analisisa secara formal. Meskipun hanya beberapa contoh perangkat lunak yang dapat di verifikasi secara formal. Hasil-hasil pemilu di sejumlah negara di nilai sukses. Ke suksesan pemilu-pemilu di sejumlah Negara;
  • memberikan dasar yang tak terbantahkan atas kepercayaan dalam akurasi hasil pemilu dan
  • ΓΌmemberikan demonstrasi yang jelas dari kelayakan pengembangan perangkat lunak yang sangat dapat dipercaya.

Dari Visi ke Kenyataan


Pencapaian visi ini tidak akan mudah. Mempersiapkan dasar untuk pemilihan e-Voting pertama di 2014 akan perlu untuk mengatasi berbagai masalah. Oleh karena itu perlu segera mulai sejumlah proyek uji-coba di tingkat pemilukada sekarang dianjurkan. Tujuan dari proyek-proyek uji-coba di tingkat pemilukada adalah;
  • Memahami konteks di mana e-Voting dapat berhasil untuk di perkenalkan di pemilu 2014, termasuk hambatan dan masalah yang perlu ditangani, dan
  • Mempersiapkan pondasi untuk implementasi dan mengusulkan cara-cara di mana e-Voting dapat diperkenalkan untuk pilpres dan pemilu legistratives 2014.
  • Melalui kegiatan-kegiatan proyek uji-coba, KPU dapat mendapat;
  • Kajian aktual dari proses pemilihan dan mekanisme menggunakan teknologi e-Voting (bukan hanya melalui simulasi)
  • Sebuah analisis dari berbagai macam pilihan teknologi
  • Sebuah studi tentang sikap publik dan pendapat menuju e-Voting
  • Sebuah studi tentang persepsi “stakeholder”
  • Sebuah analisis kerangka hukum/ Legal Framework dan
  • Sebuah studi dari kapasitas pemerintah berfokus pada pemilu 2014

Sebuah laporan penelitian penuh proyek pilot dan dokumen teknis yang menyertai dengan berbagai bukti yang dikumpulkan dan mengambil pandangan holistik dari isu seputar implementasi e-Voting. Dengan ini, KPU akan dapat menyusun grand design untuk e-Voting pemilu 2014.

Rekomendasi Persiapan Pondasi di 2012-2013 menuju Pemilu 2014

Pelaksanaan proyek uji-coba akan melibatkan sejumlah komponen utama yang sudah siap, seperti jaringan telekomunikasi, data center, DRC,  help desk dan fasilitas pelatihan. Komponen-komponen ini merupakan 60% dari komponen e-Voting yang di perlukan. Services ini telah siap ditawarkan oleh PT.Telkom Indonesia untuk pelaksanaan pilot proyek e-Voting. Sisa 40% dari komponen e-Voting iaitu komponen teknologi EVM dan services lain nya yang akan membutuhkan inisiasi oleh KPU dan stakeholder lainnya. Strategi implementasi perlu hati-hati mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan untuk memastikan bahwa potensi penuh e-Voting dapat diwujudkan dengan memilih mitra e-Voting teknologi yang tepat. Rekomendasi proyek-proyek uji-coba adalah ;
  1. Harus dapat melindungi fitur dasar demokrasi Indonesia harus terletak di jantung pelaksanaan. Proyek uji-coba tidak rekomendasi untuk di laksanakan pada Pilpres 2014, sampai masalah kerahasiaan, keamanan, penetrasi teknologi dan kapasitas pemilih telah cukup ditangani dari pembelajaran yang di lakukan di pilot proyek.
  2. Perlu ada nya uji-coba teknologi e-Voting yang berbeda dan proses nya harus terus terletak di jantung dari strategi implementasi.
  • Agar manfaat yang nyata dapat di demonstrasikan untuk pemilih, tiap warga perlu diaktifkan untuk memilih pada setiap TPS dalam konstituensi mereka atau otoritas lokal, sebagai langkah pertama menuju pemungutan suara fleksibilitas lengkap. Maka,di pilot proyek (Pemilukada /Walikota) direkomendasikan pemilihan mesin EVM/pemungutan suara elektronik dalam TPS dapat nge-link ke pusat register elektronik untuk setiap konstituensi atau otoritas local.
  • Rekomendasi selanjut, pada salah satu pilot proyek (pilot proyek Pemilukada Provinsi/Gubernor) harus juga implementasi e-Voting di dalam TPS yang memungkinkan warga untuk memilih dari setiap TPS di seluruh negeri bukan hanya satu yang telah ditentukan. Sentral dari proses ini adalah menunjukkan implementasi dari otoritas lokal yang aman, daftar pemilihan yang aktual dan kemampuan untuk memiliki sistem di tempat yang akan memungkinkan e-Voting untuk menghubungkan ke daftar pemilihan yang relevan, memverifikasi rincian pemilih dan rekaman yang telah memilih secara real time . Implementasi e-Voting berdasarkan prinsip pemungutan suara dari TPS akan membawa manfaat besar kepada para pemilih dalam hal fleksibilitas. Hal ini juga akan memberikan kesempatan bagi pendidikan pemilih, membangun kapasitas di kalangan pemilih tentang cara menggunakan sistem elektronik dalam pemungutan suara.
  • Untuk Pilot proyek, penerapan prinsip desentralisasi pemilihan memberikan manfaat keamanan yang signifikan serta fleksibilitas operasional ke e-Voting. Sementara beberapa sistem terpusat perlu di lakukan, seperti koneksi ke register pemilu di KPU, pengetahuan lokalisasi dan support di transfer. Hal ini sangat penting selama tahap uji coba dan implementasi, di mana pengetahuan lokal dan pengalaman akan dapat membantu untuk mengatasi masalah potensial dan  berharga di Pemilu 2014.
  • Pada waktu proyek uji-coba, perlu ada nya strategi implementasi yang mencakup pendidikan publik. Proses pendidikan ini juga perlu untuk mengelola ekspektasi publik dalam rangka untuk menekankan manfaat kepada para pemilih yang muncul dari setiap teknologi.
  • Pada proyek uji-coba, analisis risiko untuk tiap potensial sistem harus tidak hanya berkonsentrasi pada fitur teknis dari sistem tetapi juga harus mengatasi masalah kepuasan dan keyakinan publik. Upaya harus dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik dalam integritas sistem pemilu. Masyarakat harus tidak ragu bahwa e-Voting adalah aman dan bebas dari penyalahgunaan oleh pihak ketiga.

Oleh karena itu, setiap sistem selama proyek pilot harus 100% auditable yang dapat diverifikasi oleh semua pemangku kepentingan dan yang telah memenuhi persetujuan dari lembaga pemilu yang independen internasional. Dengan cara ini, kepercayaan publik serta kepercayaan publik internasional dapat dipertahankan dalam integritas pemungutan suara.

Nota penting adalah untuk kesuksesan menuju Pemilu e-Voting 2014, memerlukan pemerintah Indonesia untuk menerapkan kata-kata e-Voting dalam RUU Pemilu yang dapat memungkinkan pilot proyek teknologi e-Voting di pemilukada.

*Untuk presentasi / demonstrasi Teknologi e-Voting berasas Luber Jurdil dari Smartmatic, silahkan hubungi Julian Chong di +6287775347865

Selasa, 11 Oktober 2011

REGULASI E-VOTING UNTUK PEMILUKADA


OPINI

Penulis: DRA. ENDANG SULASTRI, M.SI/ ANGGOTA KPU
disampaikan dalam FORUM DISKUSI DAN SIMULASI E-VOTING KOTA BANDA ACEH








BEBERAPA CONTOH PENGHITUNGAN SUARA/ SURAT SUARA ULANG

Kab. Sintang (Kalbar)
Penghitungan suara ulang dgn rekapitulasi bdsrkn Formulir Model C1-KWK di bbrp TPS di 6 kec karena ada penebalan data hasil C1-KWK dan DA1-KWK.

Kab. Lamongan (Jatim)
Penghitungan srt suara ulang pd slrh kotak suara dgn  menerapkan srt KPU No.313/KPU/V/2010 tgl 25 Mei 2010.

Kota Surabaya (Jatim)
Penghitungan srt suara ulang pd slrh kotak suara kecuali di 6 kec. dan 2 kelurahan dgn  menerapkan srt KPU No.313/KPU/V/2010.

Kota Tomohon (Sulawesi Utara)
Penghitungan srt suara ulang pd setiap kotak suara kecuali di Kel. Wailan dgn  menerapkan srt KPU No.313/KPU/V/2010 tgl 25 Mei 2010.
 

PERMASALAHAN DALAM PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
  • Metode pemberian suara dengan surat suara
  • Tingkat kerumitan apabila calon cukup banyak
  • Anggaran besar untuk cetak surat suara
  • Kemungkinan suara tidak sah mjd besar karena coblos tembus, salah centang atau dalam proses pencetakan ada tanda karena tinta, dst
  • Ketidaktahuan/ketidakpahaman dalam proses  penghitungan suara.
  • Human error seperti salah entry, salah jumlah, dll (kurang teliti).
  • Manipulasi suara dalam proses penghitungan/rekapitulasi.
BAGAIMANA DENGAN E-VOTING ?
* Melihat permasalahan dalam pemungutan dan penghitungan suara tersebut maka E-voting PERLU dan merupakan SUATU KEBUTUHAN
* Dalam No. 147/PUU-VII/2009 disampaikan bahwa Pasal 88 UU 32/2004 adalah konstitusional sepanjang diartikan dapat menggunakan E-Voting dengan syarat kumulatif berikut:
Tidak melanggar asas luber dan jurdil
Daerah yang menerapkan metode e-voting harus sudah siap dalam hal:
  1. Teknologi
  2. Pembiayaan
  3. Sumber daya manusia dan perangkat lunaknya
  4. Kesiapan masyarakat di daerah yang bersangkutan

KENAPA E-VOTING BELUM JUGA DILAKSANAKAN ?
Pasca Putusan MK, masih terjadi perdebatan dalam melaksanakannya. Beberapa pihak berpendapat bahwa putusan MK harus ditindaklanjuti dengan  revisi UU  Nomor 32/2004 jo. UU No. 12/2008.

Namun, ada juga yang berpendapat  cukup dengan Peraturan KPU.

POKOK-POKOK REGULASI YANG HARUS DIATUR:
  • Kesiapan  masyarakat dan kemampuan daerah : daya dukung masyarakat ( sosialisasi dan simulasi), ketentuan anggaran, perangkat keamanan, dst
  • Ketentuan mengenai pengadaan komponen/sistem
  • Ketentuan terkait TPS : Jumlah pemilih per TPS, jumlah petugas dan pembagian kerjanya, serta pelatihan bagi petugas
  • Tatacara teknis pemberian suara untuk menjamin azas luber jurdil termasuk kemudahan penggunaan untuk pemilih dengan kebutuhan khusus.
  • Tata cara teknis proses penghitungan sampai dengan rekapitulasi hasil dan pemberian hasil hitung kepada saksi dan panwas
  • Mekanisme yang harus ditempuh dalam kondisi darurat ketika mesin tak berfungsi baik saat pungut suara maupun proses pengiriman hasil.
  • Metode verifikasi sebagai jaminan akurasi dan validitas hasil
  • Mekanisme penanganan gugatan dan pembuktiannya

REKOMENDASI
Perlu studi kelayakan untuk mengkaji secara komprehensif dengan melibatkan para ahli tidak hanya bidang IT tetapi juga ahli hukum, sosiologi, politik/kepemiluan, ormas dan LSM.
 
Perlu uji coba di beberapa Pemilukada, bisa dimulai dari proses e-countingnya.

Proses sosialisasi dan public hearing untuk membangun kepercayaan masyarakat perlu dilakukan sejak awal dan dilakukan secara massal.

Perlu dibangun sinergi agar ada kemauan dan keinginan yang sama dari seluruh stakeholder Pemilu, seperti partai politik, kelompok-kelompok pemilih, ormas, LSM, KPU, Bawaslu dan pemerintah.

Pelaksanaan e-Voting untuk Indonesia

OPINI:
Penulis: Bambang Eka Cahya Widodo / Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia

Pendahuluan

TEKNOLOGI DAN PEMILU

Kemajuan teknologi di Indonesia, terutama dalam bidang komputer dan internet, telah membuka banyak peluang dan memberi banyak keuntungan dalam dunia bisnis, pemerintahan, pendidikan, dan partisipasi warga.

Teknologi meningkatkan kecepatan manusia berkomunikasi dan bertransaksi; teknologi meningkatkan kemampuan manusia untuk mengumpulkan dan menyortir data; dan teknologi memberi lebih banyak sarana untuk berbagi informasi.

Dalam bidang politik, penggunaan internet juga sudah berkembang sedemikian maju. Sebagian dari para politisi Indonesia telah mampu memanfaatkan internet untuk menjual gagasan dan platform politik, di samping penggunaan medium konvensional. Beberapa pemerintah daerah telah terbukti berhasil memanfaatkan internet untuk meningkatkan pelayanan public dan memperpendek birokrasi.

Di tingkat civil society, keberhasilan pembebasan dua pimpinan KPK, Chandra-Bibit, dari tahanan Mabes Polri tidak lepas dari kemampuan public memanfaatkan jejaring social sebagai media perlawanan terhadap otoritarianisme state-apparatus.


Khusus dalam bidang pemilu, penggunaan perangkat elektronik juga bukan hal baru. Sejak Pemilu 1999, KPU telah menggunakan perangkat IT dalam proses penghitungan suara, meskipun tidak lepas dari berbagai masalah.

PERKEMBANGAN KEDEPAN

Saat ini, berkembang usul dan gagasan untuk menggunakan perangkat elektronik dalam pemungutan suara, atau yang sering disebut “e-voting”.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 147/PUU-VII/2009  yang membolehkan metode e-voting dengan beberapa syarat kumulatif, merupakan salah satu tonggak baru dalam sejarah pemilu di Indonesia.  Putusan MK, yang mengabulkan permohonan uji materiil Bupati Jembrana dan 20 kepala dusunnya, membuka peluang daerah-daerah yang telah memenuhi syarat untuk menyelenggarakan pemilu dengan menggunakan e-voting.
Namun sayang, Kabupaten Jembrana sendiri justru belum bisa memanfaatkan peluang tersebut, karena terkendala dengan berbagai hal. Ketidaksiapan Kabupatren Jembrana ini sebenarnya dapat dikatakan merupakan refleksi umum dari hampir semua kabupaten/kota di Indonesia. Kabupaten Jembrana merupakan salah satu dari sedikit kabupaten/kota di Indonesia yang berhasil menjalankan otonomi daerah dari sisi peningkatan pelayanan public melalui program “Jimbrana Networking” (dikenal dengan singkatan J-Net, yakni jaringan yang mengintegrasikan Kecamatan, desa-desa, sekolah dan lain-lain se-Kabupaten Jembrana di bidang teknologi informasi/ komunikasi, dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan menuju tata pemerintahan yang baik/good governance. Jembrana juga telah menggunakan e-voting dalam beberapa pemilihan kepala dusun, selain juga telah mengadopsi penggunaan e-KTP. 


Lepas dari ketidaksiapan perangkat hukum, yang memang harus disiapkan oleh KPU Pusat, ketidaksiapan Kabupaten Jembrana tentu menarik untuk dilihat lebih lanjut dari sisi lainnya.
Dalam pokok permohonan uji materiil yang diajukan Bupati Jembrana di atas, e-voting diklaim lebih murah, lebih menjamin hak-hak konstitusional warga negara, lebih jurdil, serta lebih mempercepat proses penghitungan.

Namun di luar beberapa kelebihan tersebut, metode e-voting juga memiliki beberapa kelemahan yang lebih mendasar dari sekedar masalah teknis.

Persoalan LEGITIMASI

Dari sisi ilmu politik, kita harus berbicara lebih dahulu pada persoalan yang lebih mendasar, yakni legitimasi teknologi elektronik baru sebagai bagian dari proses dan sistem pemilu, sehingga sangat terkait dengan demokrasi.

Dalam konteks Indonesia, persoalan ini hampir tidak pernah disinggung dalam mendiskusikan kelayakan atau kesiapan pelaksanaan e-voting. Sebagian besar diskusi sebatas berbicara persoalan keamanan, efisiensi, sumber daya manusia, atau perangkat hukum.

Menurut Joseph Weiler, bahwa selain legitimasi formal/legal, ada konsep “legitimasi sosial” (Weiler: 1999, h. 80).

Legitimasi sosial, menurut Weiler, mengacu pada penerimaan masyarakat luas terhadap sebuah sistem. Konsep ini kemudian dijabarkan lebih lanjut oleh beberapa cendekiawan menjadi tiga indikator utama, yakni: 
  1. kemudahan vs kesulitan dalam penggunaan,
  2. penerimaan vs penolakan, dan 
  3. kepercayaan vs ketidakpercayaan.
Tiga indikator ini sangat membantu dalam melakukan penilaian apakah e-voting dapat diterima secara sosial atau tidak.

Persoalan “EQUALITY”

Persoalan legitimasi sosial atas e-voting terkait erat dengan persoalan berikutnya, yaitu persamaan (equality). Ketika kita mempertimbangkan untuk menggunakan metode e-voting, maka kita perlu mengkaji tentang “siapa yang sudah familiar terhadap teknologi”. Mengacu pada ucapan Van Benshoten (2000), “penting untuk dipahami bahwa di beberapa komunitas tidak bisa sekedar diadakan computer dan internet lalu dikatakan: sekarang anda sudah terkoneksi, nikmatilah.”

Berbeda dengan pemungutan suara dengan cara mencoblos atau mencontreng, teknik pemungutan suara menggunakan perangkat elektronik mensyaratkan skill tertentu, meskipun tidak harus mahir sekali. Pemilih yang tidak familiar dengan teknologi aplikasi bisa jadi akan menghadapi masalah dengan metode baru ini. Karena, pemahaman atas program dan alat-alat (seperti tombol), dan pengetahuan dasar tentang internet menjadi penting sekali. Dan kemampuan seperti ini secara umum hanya dimiliki oleh kelompok sosial yang terdidik, muda, urban, dan cukup berada. Mengacu pada masalah familiaritas terhadap teknologi (metode e-voting) ini, beberapa cendekiawan mulai berbicara mengenai kemungkinan terjadinya “digital divide”.

Konsep ini mengacu pada gagasan bahwa penggunaan teknologi baru boleh jadi akan memperparah pembilahan antar kelompok sosial yang berbeda:
  • kaya-miskin,
  • tua-muda,
  • urban-rural, dan
  • terdidik-kurang terdidik    (Norris: 2002, h. 3-7; Gibson: 2002; Borgers: 2000).
Dengan mengacu pada konsep legitimasi sosial yang telah disebutkan di bagian atas, tulisan Delwit, Kulahci dan Pilet (2005), mengenai pelaksanaan e-voting di Belgia merupakan kajian yang sangat menarik untuk dicermati.

Hasil penelitian mereka antara lain memperlihatkan bahwa semakin tua usia pemilih, semakin mereka merasa kesulitan dengan penggunaan e-voting, dan semakin tua usia pemilih, semakin mereka tidak percaya pada metode e-voting. Di sisi lain, semakin kurang terdidik, semakin mereka merasa kesulitan terhadap metode e-voting, dan semakin kurang terdidik, semakin mereka kurang percaya pada penggunaan metode e-voting.

Dalam system demokrasi, semua warga Negara memiliki hak sipil dan politik yang sama. Dalam konteks ini, di masyarakat Indonesia jelas terdapat pengelompokan sosial berbasis pada perbedaan-perbedaan di atas. Bukannya menyelesaikan masalah tersebut, karena tidak semua warga Negara familiar dengan teknologi baru, penggunaan e-voting akan semakin memperlihatkan perbedaan-perbedaan tersebut. Lebih parah lagi, metode e-voting bisa saja akan semakin menegaskan munculnya dominasi kelompok social tertentu terhadap kelompok social yang lain.

Perlu diingat, dalam konteks politik Indonesia, persoalan demografi dan geografi pemilih menjadi hal penting dan sensitif. Karena beberapa partai tertentu memiliki basis di kelompok sosial dan geografis tertentu, meskipun beberapa partai lain sudah lebih lintas batas. Karena itu, masalah ”digital divide” tersebut juga bisa menguntungkan dan merugikan partai tertentu.

PROBLEM KEAMANAN

Pendapat Moynihan : “di permukaan, terlihat mengagetkan bahwa kecurigaan terhadap teknologi baru (baca: e-voting) datang dari komunitas IT, bukan dari penyelenggara pemilu. Tetapi spesialis pengamanan komputer berdalih bahwa penyelenggara pemilu juga membuat kesalahan mendasar dalam memahami teknologi baru ini: mereka overestimate terhadap reliabilitas teknologi, berasumsi bahwa teknologi akan mengatasi masalah-masalah yang ada, dan mengabaikan potensi akibat yang tak terantisipasi dan kerentanan baru. Teknologi baru menciptakan ilusi keamanan, menghasilkan mesin yang tidak diproteksi dengan beberapa perangkat secara berlapis dan mampu pulih dari kerusakan.”

Berikut adalah berbagai kemungkinan masalah sebagai akibat dari kerumitan program dan sistem komputer/internet.
  • Pertama, dalam banyak penelitian, kemampuan mesin pemungutan suara dalam membaca kartu suara tidak sah(residual vote) masih sangat dipertanyakan.
  • Kedua, kesalahan program (programming error and tampering).
  • Ketiga, kemampuan untuk pulih dan mengatasi masalah.
  • Keempat, kesulitan untuk melakukan proses penghitungan ulang jika terjadi kesalahan, karena tidak ada formulir rekapitulasi sebagai data pembanding.
Secara umum, masalah ini disebabkan karena dalam teknologi yang rumit selalu ada kemungkinan rusak dan dapat menimbulkan masalah, yang kadang-kadang sulit untuk dibetulkan. Dan kesalahan/error pada beberapa bagian dari sistem yang kompleks akan berakibat pada kerusakan/kesalahan yang lebih luas yang tidak terantisipasi. Sumber kesalahan/kerusakan bukan hanya bersumber pada serangan dari luar (seperti hacker), tetapi dalam konteks Indonesia saat ini, bahkan bisa diakibatkan dari hal-hal sepele, seperti aliran listrik yang tidak stabil.

PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM E-VOTING

Dalam melaksanakan tugas pengawasan, Bawaslu/Panwaslu berkepentingan untuk menegakkan integritas penyelenggara, penyelenggaraan dan hasil pemilu untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis; serta memastikan terselenggaranya Pemilu /pemilukada secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas, serta dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks e-voting, beberapa hal yang harus menjadi fokus pengawasan adalah sebagai berikut:

Pertama, Bawaslu/Panwaslu harus memastikan bahwa proses sosialisasi yang dilakukan oleh KPU harus berjalan dengan tepat, karena KPU dituntut untuk melakukan dua kegiatan sosialisasi sekaligus, yakni sosialisasi pemilu (hari H, calon, dsb), serta sosialisasi metode e-voting. Untuk melakukan kegiatan sosialisasi pemilu, mungkin KPU secara umum telah berpengalaman melaksanakannya. Namun untuk sosialisasi metode e-voting, persoalannya bukan sekedar pemahaman akan metode (aspek kognitif), sebagaimana dalam sosialisasi pemilu, tetapi lebih pada aspek kemampuan pemilih untuk beradaptasi dengan teknologi/mesin (aspek psikomotorik).

Kedua, Bawaslu/Panwaslu harus memastikan bahwa logistik untuk e-voting harus terjamin kualitasnya dan keamanannya. Kualitas logistik terutama menyangkut spesifikasi, yang akan sangat berpengaruh pada aspek keamanannya. Misalnya, jika mudah retak/pecah, maka proses distribusinya menjadi lebih rumit, karena jika terjatuh dan pecah maka akan berakibat buruk pada software-nya. Sementara dari sisi keamanannya, yang harus diawasi bukan sekedar keamanan secara konvensional (seperti dari ancaman pencurian atau kebakaran), tetapi lebih pada sistem pengamanan komputer yang kebal terhadap berbagai macam virus, serangan hacker, dan sebagainya.

Ketiga, Bawaslu/Panwaslu harus memastikan bahwa pada hari pemungutan suara, kelompok rentan sebagaimana telah diuraikan di atas terpenuhi hak sipil dan politiknya. Hak untuk memberikan suara dalam pemilu merupakan salah satu perwujudan persamaan hak yang dimiliki oleh semua warga Negara, lepas dari persoalan usia, ras, pendidikan, kekayaan, dan geografisnya. Keterbatasan kemampuan tidak seharusnya menjadi kendala bagi siapapun warga Negara untuk memberikan hak suaranya.

Keempat, terkait dengan e-voting, salah satu keuntungan digunakankannya metode e-voting adalah memotong tahapan penghitungan dan rekapitulasi, yang selama ini menjadi titik lemah penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia.

Proses manual yang melibatkan data dalam jumlah besar dan juga “orang” dalam jumlah yang tidak sedikit, menimbulkan kesulitan  tersendiri dalam tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara yang berjenjang.

Dalam e-voting tantangannya justru bergeser, hasil pemungutan suara di TPS langsung ditransmisikan ke pusat tabulasi di KPU kabupaten/kota melalui teknologi komunikasi seluler.

Pada titik ini issu keamanan jaringan teknologi komunikasi seluler menjadi focus perhatian penyelenggara maupun pengawas. Hasil penghitungan di TPS harus dimiliki oleh panwas untuk bisa mengontrol proses tabulasi di KPU. 
 
Tidak adanya formulir C-1 dan kertas plano (hasil rekapitulasi) bisa diganti dengan bukti hasil penghitungan yang dikeluarkan oleh mesin penghitung di TPS, yang juga harus dimiliki oleh para saksi.

Dalam e-voting, suara yang diberikan oleh seorang pemilih akan langsung dikumpulkan di pusat tabulasi suara. Jika terjadi selisih antara suara yang masuk dengan jumlah pemilih yang menggunakan suara, karena berbagai macam alasan, maka sulit untuk dilacak di mana (TPS, desa/kelurahan, atau kecamatan) tempat terjadi kesalahan tersebut.

Kecuali setiap mesin yang digunakan di TPS mempunyai password khusus atau sandi khusus yang bisa menunjukkan dari TPS mana hasil yang mencurigakan itu diperoleh.

Teknologi memang bisa menjadi alat untuk meningkatkan pelayanan dan komunikasi, tetapi sebagaimana kata Reingold (2000), ”teknologi bukan kekuatan otonom. Kita sebagai masyarakat memiliki kekuatan untuk menentukan ke mana dan bagaimana teknologi itu akan diarahkan.”