Kamis, 24 November 2011

Penyelesaian Sengketa Pemilu Kada/ MK Serahkan Sepenuhnya kepada DPR


Penulis : Rudy Polycarpus
Rabu, 23 November 2011 01:28 WIB

JAKARTA--MICOM: Pemerintah mengusulkan penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilu kada) dialihkan dari Mahkamah Konstitusi ke Mahkamah Agung. Cara itu dinilai lebih efisien sehingga pihak penggugat cukup mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Tinggi setempat.

Ketua MK Mahfud MD enggan berkomentar banyak mengenai wacana tersebut. Ia menyerahkan usulan tersebut kepada DPR. "Terserah saja, MK tidak berwenang menilai RUU. Tapi MK berwenang kalau sudah jadi UU," kata Mahfud kepada Media Indonesia, di Jakarta, Selasa (22/11).

Ia menegaskan, MA pernah berwenang mengadili sengketa pemilu kada. Namun berdasarkan kontitusi, DPR kemudian memasukkan sengketa pemilu kada sebagai wewenang MK. Saat ini, kata Mahfud, pihaknya hanya bersikap pasif menunggu hasil dari wacana pengalihan kewenangan tersebut. (OL-8)