Rabu, 05 Oktober 2011

RUU Pemilu _ DIM RUU Pemilu dari Pemerintah Ditunggu

Anita Yossihara | Robert Adhi Ksp | Rabu, 5 Oktober 2011 | 13:32 WIB
 
JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat menunggu Daftar Inventarisasi Masyarakat (DIM) Rancangan Undang-Undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum dari pemerintah, yang hingga hari Rabu (5/10/2011) ini belum juga diserahkan.
 
"Hari ini DIM belum diterima," kata Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR yang membahas RUU Pemilu, Arwani Thomafi, di Jakarta, Rabu (5/10/2011).
 
Pemerintah diharapkan secepatnya menyerahkan DIM agar RUU Pemilu dapat segera dibahas. Pasalnya, Pansus hanya memiliki waktu dua masa sidang ditambah perpanjangan satu kali masa sidang untuk membahas RUU Pemilu. Hanya sekitar 100 hari kerja.
 
Menurut Arwani, Pansus baru menggelar rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi serta Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar pada hari Kamis besok. Rapat kerja digelar dengan agenda penjelasan Pansus kepada pemerrintah, pengesahan jadwal acara dan mekanisme pembahasan RUU Pemilu, penyampaian pandangan dan pendapat pemerintah, serta DIM dari pemerintah.

UU Pemilu yang Baru Harus Lebih Berkualitas

Penulis : Nurulia Juwita Sari 
Senin, 03 Oktober 2011 20:27 WIB
 
JAKARTA--MICOM: Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) Saan Mustopa mengatakan, DPR dan pemerintah harus bisa menaati waktu dua kali masa sidang untuk merampungkan RUU Pemilu. Meskipun waktu yang ada mendesak, penyelesaian RUU itu harus tetap menjaga kualitas.
 
“Terlepas dari apapun, anggota pansus jangan hanya berpikir menyelesaikan RUU ini saja, tetapi bagaimana agar hasilnya berkualitas, bukan karena mepet waktu saja. Apalagi sampai dibawa ke Mahkamah Konstitusi dan dimentahkan lagi,” ujarnya saat ditemui seusai rapat pansus di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (3/10).
 
Menurut perkiraan Saan, RUU itu dapat dirampungkan pada awal 2012. Sebagai langkah antisipatif, ia mengusulkan agar pansus dapat melokalisasi isu-isu mana yang sudah selesai dalam pembahasan di Badan Legislasi, dan mana yang belum
..

Arif Wibowo Pimpin Pansus RUU Pemilu

Penulis : Nurulia Juwita Sari 
Senin, 03 Oktober 2011 16:52 WIB
 
JAKARTA--MICOM: Melalui proses lobi yang cukup alot, akhirnya rapat panitia khusus (pansus) RUU Pemilu yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyepakati Arif Wibowo dari fraksi PDIP untuk memimpin pansus tersebut.
 
"Untuk RUU tentang pemilu, unsur ketua kali ini bulat kita percayakan kepada fraksi PDIP. Nama yang diajukan dari fraksi PDIP adalah saudara Arif Wibowo," kata Priyo.
 
Rapat perdana pansus dengan agenda tunggal memilih pimpinan tersebut berlangsung alot. Waktu lobi berlangsung sekitar 50 menit.
 
"Ini rapat lobi yang agak lama. Wajar saja karena RUU ini penting. Ada dimensi yang membutuhkan konsentrasi khusus," tutur politikus dari fraksi Partai Golkar ini.
 
Mendampingi Arif, dipilih tiga orang wakil ketua pansus, yakni Saan Mustopa dari Fraksi Partai Demokrat, Taufiq Hidayat dari fraksi Partai Golkar dan Arwani Thomafi dari fraksi PPP.
 
"Dengan dipilihnya empat pimpinan ini saya yakin pembahasan akan selesai tepat waktu meskipun tidak mudah,” tukasnya
.

KPU Harap E-Voting Digunakan pada Pilpres 2014

Senin, 03 Oktober 2011 19:41 WIB
 
JAKARTA--MICOM: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hafiz Anshary mengharapkan sistem pemungutan suara secara elektronik (e-voting) sudah dapat dilaksanakan untuk pemilihan umum presiden (Pilpres) 2014.
 
"KPU berharap semoga sistem ini dapat dilakukan pada 2014, saat pemilihan umum presiden nanti," kata Hafiz pada acara Konferensi Forum Komisi Pemilihan Umum Asia Tenggara di Jakarta, Senin (3/10).
 
Menurut dia, sistem pemungutan suara elektronik tersebut akan lebih mudah diujicobakan pada pemilu presiden (pilpres) daripada pemilu kepala daerah (pemilu kada).
 
Hal itu karena jumlah calon yang akan dipilih rakyat pada pilpres lebih sedikit dari jumlah calon legislatif pemilu kada. Jadi, penerapan uji coba e-voting akan lebih menjadi mudah.
 
Penerapan e-voting pada pemilu di Indonesia masih terganjal pada tiga kendala utama, yaitu ketetapan undang-undang yang jelas, kemampuan sumber daya manusia dalam menggunakan teknologi, dan masalah pendanaan.
.

Pemerintah Bahas E-voting Dalam Revisi UU Tentang Pemilu

Penulis:MUNAWWAROH
Senin, 23 Agustus 2010 | 22:08 WIB
 
TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi setuju poin e-voting dimasukkan kedalam revisi undang-undang no. 32 Tahun 2004 tentang penyelenggaraan pemilu. "Kita sudah bahas di internal itu," kata dia dikantornya, Senin(23/8).
Menurut dia, setelah MK memberikan jalan, rencana e-voting ini layak untuk lebih diakomodir dengan memasukkannya dalam undang-undang. Saat ini revisi undang-undang penyelenggara pemilu sedang dibahas di pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri. "Harus diakomodir pasal itu, walaupun pengaturan teknisnya diatur PP nantinya," ujarnya.
 
Persyaratannya, kata dia, diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Kesiapan penerapan e-voting , tergantung penilaian. Sebab siap itu banyak hal. Siap secara teknis, siap masyarakatnya, partai politik, siap semuanya," kata dia.