Rabu, 25 Januari 2012

Pembahasan RUU Pemilu Mulur Sampai Maret 2012

DPR dan pemerintah sepakat untuk memperpanjang masa pembahasan sampai Maret


Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati pembahasan Rancangan Undang-undang Pemilu diperpanjang sampai Maret 2012. Diharapkan, pada Maret itu, RUU sudah bisa disahkan sehingga April sudah berjalan aturan Pemilu yang baru.
Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Arif Wibowo mengatakan, dengan pengesahan pada Maret itu, masih ada waktu selambat-lambatnya 30 hari untuk diundang-undangkan. "Bersamaan dengan April itu, KPU yang baru terbentuk," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu. "Jadi nanti sisa waktu dua tahun sebelum Pemilu bisa dipersiapkan dengan baik," katanya usai rapat dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Senayan, Jakarta, Rabu 23 November 2011.
Arif mengatakan, pembahasan ini memang mulur dari target yang dibuat sebelumnya yakni 2,5 tahun sebelum Pemilu sudah ada UU baru. "Namun dua tahun (tersisa) dianggap masih layak untuk siapkan Pemilu yang demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," katanya.
RUU ini sendiri setidaknya terbentur pada dua poin krusial yakni soal parliamentary threshold (ambang parlemen) dan besaran kursi per satu daerah pemilihan. Partai-partai besar seperti Golkar dan PDIP menginginkan ambang parlemen meningkat jadi 5 persen, sementara partai-partai yang punya suara di bawah 10 persen hanya di kisaran 3 persen.