Selasa, 11 Oktober 2011

REGULASI E-VOTING UNTUK PEMILUKADA


OPINI

Penulis: DRA. ENDANG SULASTRI, M.SI/ ANGGOTA KPU
disampaikan dalam FORUM DISKUSI DAN SIMULASI E-VOTING KOTA BANDA ACEH








BEBERAPA CONTOH PENGHITUNGAN SUARA/ SURAT SUARA ULANG

Kab. Sintang (Kalbar)
Penghitungan suara ulang dgn rekapitulasi bdsrkn Formulir Model C1-KWK di bbrp TPS di 6 kec karena ada penebalan data hasil C1-KWK dan DA1-KWK.

Kab. Lamongan (Jatim)
Penghitungan srt suara ulang pd slrh kotak suara dgn  menerapkan srt KPU No.313/KPU/V/2010 tgl 25 Mei 2010.

Kota Surabaya (Jatim)
Penghitungan srt suara ulang pd slrh kotak suara kecuali di 6 kec. dan 2 kelurahan dgn  menerapkan srt KPU No.313/KPU/V/2010.

Kota Tomohon (Sulawesi Utara)
Penghitungan srt suara ulang pd setiap kotak suara kecuali di Kel. Wailan dgn  menerapkan srt KPU No.313/KPU/V/2010 tgl 25 Mei 2010.
 

PERMASALAHAN DALAM PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
  • Metode pemberian suara dengan surat suara
  • Tingkat kerumitan apabila calon cukup banyak
  • Anggaran besar untuk cetak surat suara
  • Kemungkinan suara tidak sah mjd besar karena coblos tembus, salah centang atau dalam proses pencetakan ada tanda karena tinta, dst
  • Ketidaktahuan/ketidakpahaman dalam proses  penghitungan suara.
  • Human error seperti salah entry, salah jumlah, dll (kurang teliti).
  • Manipulasi suara dalam proses penghitungan/rekapitulasi.
BAGAIMANA DENGAN E-VOTING ?
* Melihat permasalahan dalam pemungutan dan penghitungan suara tersebut maka E-voting PERLU dan merupakan SUATU KEBUTUHAN
* Dalam No. 147/PUU-VII/2009 disampaikan bahwa Pasal 88 UU 32/2004 adalah konstitusional sepanjang diartikan dapat menggunakan E-Voting dengan syarat kumulatif berikut:
Tidak melanggar asas luber dan jurdil
Daerah yang menerapkan metode e-voting harus sudah siap dalam hal:
  1. Teknologi
  2. Pembiayaan
  3. Sumber daya manusia dan perangkat lunaknya
  4. Kesiapan masyarakat di daerah yang bersangkutan

KENAPA E-VOTING BELUM JUGA DILAKSANAKAN ?
Pasca Putusan MK, masih terjadi perdebatan dalam melaksanakannya. Beberapa pihak berpendapat bahwa putusan MK harus ditindaklanjuti dengan  revisi UU  Nomor 32/2004 jo. UU No. 12/2008.

Namun, ada juga yang berpendapat  cukup dengan Peraturan KPU.

POKOK-POKOK REGULASI YANG HARUS DIATUR:
  • Kesiapan  masyarakat dan kemampuan daerah : daya dukung masyarakat ( sosialisasi dan simulasi), ketentuan anggaran, perangkat keamanan, dst
  • Ketentuan mengenai pengadaan komponen/sistem
  • Ketentuan terkait TPS : Jumlah pemilih per TPS, jumlah petugas dan pembagian kerjanya, serta pelatihan bagi petugas
  • Tatacara teknis pemberian suara untuk menjamin azas luber jurdil termasuk kemudahan penggunaan untuk pemilih dengan kebutuhan khusus.
  • Tata cara teknis proses penghitungan sampai dengan rekapitulasi hasil dan pemberian hasil hitung kepada saksi dan panwas
  • Mekanisme yang harus ditempuh dalam kondisi darurat ketika mesin tak berfungsi baik saat pungut suara maupun proses pengiriman hasil.
  • Metode verifikasi sebagai jaminan akurasi dan validitas hasil
  • Mekanisme penanganan gugatan dan pembuktiannya

REKOMENDASI
Perlu studi kelayakan untuk mengkaji secara komprehensif dengan melibatkan para ahli tidak hanya bidang IT tetapi juga ahli hukum, sosiologi, politik/kepemiluan, ormas dan LSM.
 
Perlu uji coba di beberapa Pemilukada, bisa dimulai dari proses e-countingnya.

Proses sosialisasi dan public hearing untuk membangun kepercayaan masyarakat perlu dilakukan sejak awal dan dilakukan secara massal.

Perlu dibangun sinergi agar ada kemauan dan keinginan yang sama dari seluruh stakeholder Pemilu, seperti partai politik, kelompok-kelompok pemilih, ormas, LSM, KPU, Bawaslu dan pemerintah.