Minggu, 16 Oktober 2011

Visi e-Voting untuk Rakyat Indonesia di Pemilu 2014

Pendahuluan

Pemungutan suara elektronik iaitu e-Voting sekarang adalah kenyataan. Dalam beberapa tahun terakhir banyak pemerintah dan juga untuk pemilu terakhir di Indonesia sudah mulai mengadopsi komputer yang didukung aplikasi untuk proses administrasi mereka; aplikasi berkisar dari yang sederhana download formulir untuk internet berbasis pengajuan aplikasi.


Keinginan untuk menerapkan prosedur voting elektronik banyak unsur ragamnya, antara yang paling penting adalah sebagai tercantum dalam Dewan Uni-Eropa 2004 rekomendasi untuk pemungutan suara elektronik:
  1. memungkinkan mobilitas pemilih
  2. memfasilitasi partisipasi dalam pemilihan umum dari luar negeri
  3. meningkatkan partisipasi pemilih dengan menawarkan berbagai cara tambahan
  4. perluasan akses bagi warga negara penyandang cacat
  5. mengurangi biaya
  6. memberikan hasil pemungutan suara andal dan lebih cepat

Di mana nomor 1-4 adalah manfaat bagi warga negara dalam kenyamanan lapangan dan partisipasi dan nomor 5-6 adalah manfaat bagi administrator dalam proses alur kerja bidang dan biaya. 

Pemilihan akurat dan dapat dipercaya merupakan komponen penting dari demokrasi yang efektif bagi Indonesia. Ia memberikan kunci yang paling penting dalam komponen demokrasi : iaitu kepercayaan publik dalam proses. Baik dari niat jahat atau kesalahan yang tidak sengaja, ia dapat mempengaruhi hasil pemilu, maka dasar dari sistem pemerintahan kita beresiko.


Pemungutan suara elektronik tidak hanya berfungsi sebagai bantuan dalam penghitungan suara, sekarang mereka mendukung semua tiga proses voting utama:
  1. Pra-Pemilu Tahap: Identifikasi pemilih, memeriksa kelayakan 
  2. Pemilu Tahap: Casting suara
  3. Pasca-Pemilu Tahap: Penghitungan suara




Sampai saat ini, metode praktis untuk mencapai efisien kepercayaan yang sangat tinggi dalam kebenaran dari hasil pemilu belum ada. Proses yang paling terpercaya dalam praktek saat ini adalah melalui pemilihan umum secara manual dengan pihak independen beberapa, memakan waktu dan mahal.

Pemilihan sebuah penggunaan teknologi komputer modern yang displin dapat mengakibatkan proses pemungutan suara yang sangat dapat dipercaya dan tabulasi yang sangat efisien. Pemanfaatan teknologi e-Voting sebelum ini tidak pernah ada dalam sejarah pemilihan umum skala besar seperti Indonesia tetapi dengan aplikasi yang sesuai teknologi dan desain yang cermat, termasuk pendekatan proyek manajemen yang ketat, visi program e-Voting untuk Pemilu 2014 akan tercapai.

Visi e-Voting untuk Pemilu 2014 bukan salah satu pengalihan yang mendadak atau mengikuti tren ke satu teknologi tunggal. Sebaliknya visi ini adalah salah satu program yang diprakarsai oleh Komisi Pemilihan Umum di Indonesia dan BPPT bersama dengan Departemen Dalam Negeri, di mana pemilih ditawarkan cara baru yang digunakan untuk menjamin hak suara mereka. Visi ini juga wujud dari permintaan publik untuk mendapat hasil perhitungan suara segera, tekanan dari public untuk pemilu yang berasas Lubrer Jurdil, dan kebutuhan untuk biaya yang lebih rendah mendorong Negara ke arah sistem pemungutan suara elektronik. Kelemahan didokumentasikan upaya dalam sistim yang ada dan pentingnya suara akurat memerlukan tiap stakeholders/pemangku kepentingan untuk merangkul dengan serius program visi e-Voting untuk Pemilu 2014.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengharapkan pemungutan suara dengan metoda menggunakan perangkat elektronik (electronic voting/e-voting) sudah dapat diterapkan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2014. “Untuk itu pemberlakuan pemungutan suara dengan menggunakan perangkat e-voting ini perlu diatur lebih lanjut dalam peraturan KPU,” kata Hafiz di Jakarta, Kamis (8/4/2010). Dikemukakan beliau, pada Pemilu 2014, e-voting seharusnya sudah bisa diterapkan, dan pihaknya telah meminta Biro Hukum KPU untuk mengkaji agar ada aturan dan payung hukumnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hafiz Anshary mengharapkan sistem pemungutan suara secara elektronik (e-voting) sudah dapat dilaksanakan untuk pemilihan umum presiden (Pilpres) 2014. Pada acara Konferensi Forum Komisi Pemilhan Umum Asia Tenggara di Jakarta pada senin tanggal 3/10/2011 mengatakan "KPU berharap semoga sistem ini dapat dilakukan pada 2014, saat pemilihan umum presiden nanti,".

Di pihak lain, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi UU No 32/2004 tentang Pemilu, memutuskan pemungutan suara dengan metoda e-voting dapat digunakan dan tidak melanggar konstitusi. MK menyatakan e-voting dapat digunakan asalkan memenuhi sejumlah persyaratan kumulatif, yakni tidak melanggar asas Luber (langsung, umum, bebas, dan rahasia) serta jurdil (jujur dan adil).

Sejak tahun 2010, Bppt telah melakukan beberapa simulasi dengan beberapa principal yang bergerak dalam teknologi e-Voting. Dan juga melakukan sosialisasi melalui beberapa Dialog Nasional pada tahun 2010 di Jakarta dan di Banda Aceh. Tahun ini, terkait dengan akan diadakannya Dialog Nasional Menuju Pemanfaatan E-voting Untuk Pemilihan Umum 2014 pada tanggal 19 Mei 2010 yang diselenggarakan oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTIK) BPPT.

Menurut Kepala BPPT, Bapak Marzan A Iskandar, “Sebagaimana kita ketahui bersama, Mahkamah Konstitusional (MK) dalam keputusannya memperbolehkan diadakannya e-voting di Indonesia sejauh tidak melanggar asas pemilihan umum (pemilu) yaitu Luber dan Jurdil serta tersedianya fasilitas penunjang e-voting baik dari sisi teknologi maupun SDM nya”

Bppt melalui praktek penelitian dan praktek jaminan tinggi pengembangan perangkat lunak sekarang ini telah berada di tahap mana dapat membuat bukti-bukti formal yang menunjukkan implementasi yang benar dari komponen penting dalam sistem perangkat lunak. Metode formal ini telah mencapai titik penerapan praktis, membuat perangkat lunak dapat di analisisa secara formal. Meskipun hanya beberapa contoh perangkat lunak yang dapat di verifikasi secara formal. Hasil-hasil pemilu di sejumlah negara di nilai sukses. Ke suksesan pemilu-pemilu di sejumlah Negara;
  • memberikan dasar yang tak terbantahkan atas kepercayaan dalam akurasi hasil pemilu dan
  • ΓΌmemberikan demonstrasi yang jelas dari kelayakan pengembangan perangkat lunak yang sangat dapat dipercaya.

Dari Visi ke Kenyataan


Pencapaian visi ini tidak akan mudah. Mempersiapkan dasar untuk pemilihan e-Voting pertama di 2014 akan perlu untuk mengatasi berbagai masalah. Oleh karena itu perlu segera mulai sejumlah proyek uji-coba di tingkat pemilukada sekarang dianjurkan. Tujuan dari proyek-proyek uji-coba di tingkat pemilukada adalah;
  • Memahami konteks di mana e-Voting dapat berhasil untuk di perkenalkan di pemilu 2014, termasuk hambatan dan masalah yang perlu ditangani, dan
  • Mempersiapkan pondasi untuk implementasi dan mengusulkan cara-cara di mana e-Voting dapat diperkenalkan untuk pilpres dan pemilu legistratives 2014.
  • Melalui kegiatan-kegiatan proyek uji-coba, KPU dapat mendapat;
  • Kajian aktual dari proses pemilihan dan mekanisme menggunakan teknologi e-Voting (bukan hanya melalui simulasi)
  • Sebuah analisis dari berbagai macam pilihan teknologi
  • Sebuah studi tentang sikap publik dan pendapat menuju e-Voting
  • Sebuah studi tentang persepsi “stakeholder”
  • Sebuah analisis kerangka hukum/ Legal Framework dan
  • Sebuah studi dari kapasitas pemerintah berfokus pada pemilu 2014

Sebuah laporan penelitian penuh proyek pilot dan dokumen teknis yang menyertai dengan berbagai bukti yang dikumpulkan dan mengambil pandangan holistik dari isu seputar implementasi e-Voting. Dengan ini, KPU akan dapat menyusun grand design untuk e-Voting pemilu 2014.

Rekomendasi Persiapan Pondasi di 2012-2013 menuju Pemilu 2014

Pelaksanaan proyek uji-coba akan melibatkan sejumlah komponen utama yang sudah siap, seperti jaringan telekomunikasi, data center, DRC,  help desk dan fasilitas pelatihan. Komponen-komponen ini merupakan 60% dari komponen e-Voting yang di perlukan. Services ini telah siap ditawarkan oleh PT.Telkom Indonesia untuk pelaksanaan pilot proyek e-Voting. Sisa 40% dari komponen e-Voting iaitu komponen teknologi EVM dan services lain nya yang akan membutuhkan inisiasi oleh KPU dan stakeholder lainnya. Strategi implementasi perlu hati-hati mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan untuk memastikan bahwa potensi penuh e-Voting dapat diwujudkan dengan memilih mitra e-Voting teknologi yang tepat. Rekomendasi proyek-proyek uji-coba adalah ;
  1. Harus dapat melindungi fitur dasar demokrasi Indonesia harus terletak di jantung pelaksanaan. Proyek uji-coba tidak rekomendasi untuk di laksanakan pada Pilpres 2014, sampai masalah kerahasiaan, keamanan, penetrasi teknologi dan kapasitas pemilih telah cukup ditangani dari pembelajaran yang di lakukan di pilot proyek.
  2. Perlu ada nya uji-coba teknologi e-Voting yang berbeda dan proses nya harus terus terletak di jantung dari strategi implementasi.
  • Agar manfaat yang nyata dapat di demonstrasikan untuk pemilih, tiap warga perlu diaktifkan untuk memilih pada setiap TPS dalam konstituensi mereka atau otoritas lokal, sebagai langkah pertama menuju pemungutan suara fleksibilitas lengkap. Maka,di pilot proyek (Pemilukada /Walikota) direkomendasikan pemilihan mesin EVM/pemungutan suara elektronik dalam TPS dapat nge-link ke pusat register elektronik untuk setiap konstituensi atau otoritas local.
  • Rekomendasi selanjut, pada salah satu pilot proyek (pilot proyek Pemilukada Provinsi/Gubernor) harus juga implementasi e-Voting di dalam TPS yang memungkinkan warga untuk memilih dari setiap TPS di seluruh negeri bukan hanya satu yang telah ditentukan. Sentral dari proses ini adalah menunjukkan implementasi dari otoritas lokal yang aman, daftar pemilihan yang aktual dan kemampuan untuk memiliki sistem di tempat yang akan memungkinkan e-Voting untuk menghubungkan ke daftar pemilihan yang relevan, memverifikasi rincian pemilih dan rekaman yang telah memilih secara real time . Implementasi e-Voting berdasarkan prinsip pemungutan suara dari TPS akan membawa manfaat besar kepada para pemilih dalam hal fleksibilitas. Hal ini juga akan memberikan kesempatan bagi pendidikan pemilih, membangun kapasitas di kalangan pemilih tentang cara menggunakan sistem elektronik dalam pemungutan suara.
  • Untuk Pilot proyek, penerapan prinsip desentralisasi pemilihan memberikan manfaat keamanan yang signifikan serta fleksibilitas operasional ke e-Voting. Sementara beberapa sistem terpusat perlu di lakukan, seperti koneksi ke register pemilu di KPU, pengetahuan lokalisasi dan support di transfer. Hal ini sangat penting selama tahap uji coba dan implementasi, di mana pengetahuan lokal dan pengalaman akan dapat membantu untuk mengatasi masalah potensial dan  berharga di Pemilu 2014.
  • Pada waktu proyek uji-coba, perlu ada nya strategi implementasi yang mencakup pendidikan publik. Proses pendidikan ini juga perlu untuk mengelola ekspektasi publik dalam rangka untuk menekankan manfaat kepada para pemilih yang muncul dari setiap teknologi.
  • Pada proyek uji-coba, analisis risiko untuk tiap potensial sistem harus tidak hanya berkonsentrasi pada fitur teknis dari sistem tetapi juga harus mengatasi masalah kepuasan dan keyakinan publik. Upaya harus dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik dalam integritas sistem pemilu. Masyarakat harus tidak ragu bahwa e-Voting adalah aman dan bebas dari penyalahgunaan oleh pihak ketiga.

Oleh karena itu, setiap sistem selama proyek pilot harus 100% auditable yang dapat diverifikasi oleh semua pemangku kepentingan dan yang telah memenuhi persetujuan dari lembaga pemilu yang independen internasional. Dengan cara ini, kepercayaan publik serta kepercayaan publik internasional dapat dipertahankan dalam integritas pemungutan suara.

Nota penting adalah untuk kesuksesan menuju Pemilu e-Voting 2014, memerlukan pemerintah Indonesia untuk menerapkan kata-kata e-Voting dalam RUU Pemilu yang dapat memungkinkan pilot proyek teknologi e-Voting di pemilukada.

*Untuk presentasi / demonstrasi Teknologi e-Voting berasas Luber Jurdil dari Smartmatic, silahkan hubungi Julian Chong di +6287775347865