Senin, 24 Oktober 2011

Teknologi Informasi Untuk Pemilu dan Konsolidasi Demokrasi

14Oct2011

Filed under: e-Democracy, e-Government

Author: Hemat Dwi Nuryanto

Majalah Tematika, Edisi 07, September-Oktober 2011

Idealnya Pemilu 2014 bagi Bangsa Indonesia merupakan konsolidasi demokrasi secara baik. Pelaksanaan Undang Undang Penyelenggara Pemilu sangat ditentukan oleh postur komisioner pemilu. Sehingga penyelengara Pemilu harus mampu melakukan pemilu yang murah, efektif dan bebas dari politik uang dalam modus terkini. Definisi murah adalah menyangkut  biaya penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah (Pilkada) maupun biaya yang harus dikeluarkan oleh para kandidat.  Definisi efektif adalah mampu melakukan tahapan pemilu secara efektif karena berbasis iptek. Untuk menuju efektifitas Pemilu para komisioner sebaiknya memahami betul manajemen dan teknologi Pemilu yang diselenggarakan oleh negara lain lalu bisa mereduksi secara ilmiah kasus-kasus sengketa Pemilu yang pernah terjadi di negeri ini. Sedangkan definisi bebas dari politik uang dalam modus terkini adalah terkait dengan pencegahaan kampanye biaya tinggi. Karena kampanye biaya tinggi mengakibatkan ekosistem demokrasi dikuasai oleh pemodal besar dan tersingkirnya kandidat yang bermutu.

Kasus-kasus yang mencuat terkait dengan perilaku komisioner yang bersifat oportunis yang mencederai independensi lembaga serta adanya indikasi sepak terjang mafia pemilu sebaiknya diatasi dengan memperbarui sistem rekrutmen ketua dan anggota KPU. Pentingnya membentuk postur komisioner pemilu yang memiliki integritas yang baik dan benar-benar menguasai manajemen dan teknologi Pemilu terkini. Sebagai sebuah lembaga yang menjalankan prosedur dan ketentuan teknis pemilu, maka peran komisioner sangat strategis. Oleh karena itu proses seleksi calon komisioner sebaiknya menekankan kepada kemampuan untuk mewujudkan pemilu yang murah, efektif, dan bisa mewujudkan ekosistem demokrasi minus kampanye biaya tinggi.

Penguasaan dan pemahanan trend teknologi pemilu terkini merupakan keniscayaan bagi para komisioner pemilu. Semangat jaman menunjukkan pentingnya pemilu elektronik yang sesuai dengan kondisi negara masing-masing. Apalagi Mahkamah Konstitusi telah membuka ruang diselenggarakannya e-Voting. Namun begitu, kita jangan latah menggunakan e-Voting tanpa kajian yang mendalam oleh pihak yang benar-benar memiliki kompetensi dan pengalaman. Harus dikaji secara seksama bentuk e-Voting seperti apa yang paling cocok dan menguntungkan bagi negeri ini. Tentu saja hal ini membutuhkan visi dan wawasan tersendiri bagi anggota komisioner pemilu. Proses penerapan teknologi pemilu tidak bisa instan atau impor begitu saja, tetapi harus melalui pengembangan dan evaluasi yang mendalam secara akademis dan lapangan.

Teknologi Pemilu akan diwarnai oleh Sistem Informasi. Apalagi pada Pemilu 2014 nanti terkait dengan eksistensi e-KTP sebagai basis data pemilih yang dibangun dengan anggaran APBN Rp 6,7 Trilyun dan sebagainya. Sehingga para komisioner harus menguasai dan memahami signifikansi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan ) terkait dengan Pemilu serta potensi persoalan yang akan timbul. Bagaimanapun juga, proses demokrasi mustahil dilangsungkan secara ideal tanpa melibatkan TIK. Keterlibatan TIK dalam pemilu dikategorikan menjadi tiga hal, yakni sebagai tools, enabler, dan transformer. Keterlibatan sebagai tools adalah berperan sebagai pendukung jalannya organisasi penyelenggara pemilu dan komputerisasi dari back office. Disini  TIK masih merupakan pelengkap dalam tahapan Pemilu. Sedangkan sebagai enabler terwujud jika TIK sudah menjadi penggerak tahapan Pemilu serta membuahkan efisiensi yang signifikan bagi organisasi penyelenggara Pemilu. Sedangkan TIK sebagai transformer yaitu sebagai penentu arah transformasi organisasi penyelenggara pemilu menuju efektivitas pemilu, reduksi biaya dan waktu secara signifikan dengan prinsip otomatisasi dan rekayasa ulang proses (process re-engineering).  Mudah-mudahan pada Pemilu yang akan datang terjadi proses transformer, dimana pemungutan suara sudah bisa dilakukan dengan prinsip otomatisasi, rekayasa ulang proses, dan penerapan sistem informasi Pemilu (Sipemilu) yang dedicated hasil rekayasa anak bangsa sendiri. Bila perlu menggunakan mesin e-Voting generasi baru yang memenuhi kriteria verifiability dan auditability.

Pada dasarnya e-Voting berpeluang meningkatkan kualitas pemilu dan bisa menghemat biaya pemilu hingga Rp 10 triliun. Ada tiga jenis atau sistem e-Voting yang telah dikaji dan dan dikembangkan oleh lembaga e-Democracy & Governance Institute yang pengembangannya didukung melalui Grant Ristek. Yaitu sistem CCOS (Central Count Optical Scanning), system PCOS (Presinct Count Optical Scanning), dan DRE (Direct Record E-Voting). Sistem tersebut memiliki dampak atau implikasi terhadap QCD (Quality, Cost, & Delivery) Pemilu yang berbeda-beda. Penerapan Sistem Informasi Pemilu (SIPEMILU = e-Election atau e-Demokrasi) yang mengacu pada GDSI (Grand Design Sistem Informasi Pemilu) merupakan prasyarat jika menerapkan e-Voting. Kita bisa menganalogikan sebuah Bank mau implementasi delivery channel via mesin ATM maka ada ketentuan bahwa Core Banking-nya harus bagus terlebih dahulu. Bisa dianalogikan bahwa Mesin ATM sama dengan mesin e-Voting, dan Core Banking System sama dengan SIPEMILU atau e-Election atau e-Demokrasi. Jangan sampai terjadi sesat pikir, selama ini ada anggapan bahwa keberhasilan e-Voting untuk Pemilihan Lurah atau Pilkada serta merta dijadikan justifikasi untuk menerapkannya pada pemilu nasional.

Sesat pikir tersebut harus dicegah, karena kompleksitas dan resiko antara pemilu nasional dengan pemilu daerah sangat jauh berbeda. Dari kajian lembaga e-Democracy & Governance Institute bahwa pemilu di Philipina dan teknologi yang dipakai menunjukkan bahwa kompleksitas deployment sistem di Indonesia kira-kira  lima kali dari Philiphina ditambah jumlah partai dan calon per partai kita jauh lebih banyak. Philipina menerapkan e-Voting sistem PCOS, dimana suara langsung dihitung di mesin counting di TPS lalu dikirim ke Pusat Data. Sementara rekomendasi dari lembaga e-Democracy & Governance Institute suara dihitung di mesin counting di PPK/Kecamatan untuk pemilu nasional dan di PPS/Kelurahan atau Desa untuk pemilu kepala daerah. Dasar teknologi untuk counting adalah sama yaitu : Marking Technology. Namun Deployment model PCOS tersebut, membutuhkan perangkat yang jumlahnya sama dengan jumlah TPS (hingga 500 ribu mesin PCOS), sedangkan pilihan model CCOS untuk deployment di Indonesia membutuhkan hanya 8.000-an mesin CCOS (penghitungan suara pakai mesin dilakukan di PPK/Kecamatan, dan penghitungan bisa pada level paper ballot/surat-suara).

Dengan kualitas demokrasi yg terjaga dan kecepatan penghitungan yang setara, maka penghitungan suara di Indonesia (170 Juta Pemilih dan 500 Ribu TPS) bisa lebih murah hingga 1/4 -nya biaya yang dikeluarkan Philipina (50 Juta Pemilih dan 80 Ribu TPS). Mengingat bahwa teknologi mereka (Hardware dan Software) disewa murni dari Smartmatics (US & Europe). Mestinya kita bisa jauh lebih murah lagi karena Election Managemen Software dan Marking Technology sudah di miliki oleh bangsa kita.  Kerjasama Pengembang Teknologi & Operator Dalam Negri terkait e-Democracy berpeluang memajukan demokrasi di tanah air. Dan Technology (terutama software) serta Human Capital kita juga dapat di ekpor ke negara-negara lain untuk memajukan demokrasi dunia dengan pendekatan menggratiskan teknologi dan hanya membayar service (konsultan). Dengan demikian Indonesia berpotensi mengirim SDM yang high skill & technology untuk memajukan Pemilu ke negara lain.

Sistem informasi pemilu bisa dianalogikan seperti neurotransmiter atau sel saraf otak yang bisa meneguhkan sistem Pemilu. Sistem tersebut tidak sekedar kalkulator pemilu, tetapi mampu menampung informasi, mengolah, menyalurkan dan memverifikasi proses pemungutan suara. Sehingga kompleksitas Pemilu sejak tingkatan TPS hingga nasional bisa teratasi dengan baik. Neurotransmiter itu bekerja untuk mewujudkan Sistem Informasi Pemilu yang pada prinsipnya terbagi dalam empat Subsistem Informasi. Pertama, subsistem informasi Pemilu untuk mengelola proses pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota. Kedua, subsistem Informasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Ketiga, Subsistem Informasi Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Keempat, Subsistem Informasi Pendukung Pemilu. Merupakan kumpulan dari aplikasi pendukung administrasi perkantoran dan juga aplikasi yang berkaitan dengan proses koordinasi, komunikasi, kooperasi dan kolaborasi antar berbagai stakeholder di dalam KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota sehingga terjadi suatu jalinan kerja yang sangat efektif.

*) Chairman e-Democracy & Governance Insitute & Chairman Zamrud Technology, Alumnus UPS Toulouse Prancis
*Untuk presentasi / demonstrasi Teknologi e-Voting berasas Luber Jurdil dari Smartmatic, silahkan hubungi Julian Chong di +6287775347865