Minggu, 25 September 2011

MK Kabulkan Pemilu via E-Voting untuk Pemilukada

Rabu, 31 Maret 2010 03:13

Uji Materi UU Pemda
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/

Mekanisme pemungutan suara di tanah air bakal semakin maju. Pemungutan suara kini bisa menggunakan mekanisme pemilihan secara elektronik (e-voting). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) yang diajukan Bupati Jembrana I Gede Winasa bersama 20 kepala dusun di Kabupaten Jembrana.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan mengabulkan sebagian permohonan. MK memutuskan memberi penafsiran yang lebih luas atas pasal 88 UU No 32. Dalam pasal itu disebutkan, pemilihan kepala daerah dilaksanakan dengan mencoblos salah satu pasangan calon dalam surat suara. "Pasal 88 diartikan pula menggunakan metode e-voting," kata Ketua MK Mahfud MD dalam sidang putusan permohonan uji materi UU No 32 di gedung MK kemarin (30/3).

Namun, penggunaan e-voting tersebut harus memenuhi sejumlah syarat. Yakni, tidak melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Selain itu, MK mensyaratkan bahwa daerah yang menggunakan e-voting harus siap secara teknologi. "Daerah yang menerapkan metode e-voting sudah siap dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia, perangkat lunak, masyarakat di daerah yang bersangkutan, serta persyaratan lain yang diperlukan," papar Mahfud.

MK menyatakan, para pemohon yang menginginkan pemilu dengan e-voting beralasan menurut hukum. Namun, MK tidak mengabulkan permohonan pembatalan pasal 88 UU Nomor 32 Tahun 2004. Sebab, akan terjadi kekosongan hukum apabila landasan hukum tentang tata cara pemberian suara untuk pemilihan kepala daerah itu dibatalkan.

Seperti diwartakan, permohonan uji materi diajukan Bupati Jembrana I Gede Winasa bersama 20 kepala dusun di Kabupaten Jembarana, Bali. Mereka telah mempraktikkan cara memberikan suara secara elektronik. Jembrana memang sangat maju dalam hal administrasi kependudukan. Mereka sudah memiliki KTP berbasis chip dan sidik jari. Daerah tersebut juga menjadi pilot project penerapan e-KTP alias KTP elektronik. (aga/c3/agm)

*Untuk presentasi / demonstrasi Teknologi e-Voting berasas Luber Jurdil dari Smartmatic, silahkan hubungi Julian Chong di +6287775347865

Tidak ada komentar:

Posting Komentar